SOP PPKAB

Standart Operational Procedure
Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol

Dalam pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Konservasi Alam, kegiatan Penelitian dan kegiatan Ekowisata di Bodogol Telah diterapkan beberapa Sistem pengaturan yang menjadi panduan/ aturan pengelola dan pihak yang terlibat di PPKAB dalam kegiatan pengelolaan kawasan untuk diterapkan kepada setiap pengunjung yang melakukan aktivitas di PPKAB. Perlunya Sistem pengaturan dalam pelaksanaan program, maka PPKAB membuat Standart Operasional Prosedur (SOP). SOP diterapkan dalam rangka mengatur dan mengelola Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKAB) dan Stasiun Penelitian Bodogol (SPB) sesuai dengan fungsi dan Perannya.
Ada beberapa pengaturan dalam pelaksananan program diantaranya Prinsip – Prinsip Pengelolaan, Reservasi, Program Kegiatan, Transfortasi dan Interpreter, yang diataur dalam Penjelasan sebagai Berikut:

1.Pengertian –Pengertian dan Prinsip-prinsip Pengelolaan PPKAB
•Staf PPKAB adalah perorangan ( Staf TNGGP, Staf CII Program Gedepahala dan Masyarakat ) yang telah ditunjuk dan mendapakan Surat Keputusan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau Koordinator Program, sebagai Badan Pengelola Harian PPKAB (BPH PPKAB).
•Interpreter PPKAB adalah Perorangan atau Organisasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh BPH PPKAB untuk membantu pelaksanaan program.
•Pengelolaan PPKAB berdasarkan pada prinsip usaha mandiri yang dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pengelolaan PPKAB harus memperhatikan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai Undang – undang yang berlaku (Undang- undang republik indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan dan ekosistemnya, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 1994 tentang pengusahaan pariwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam).
•Pengelolaan PPKAB diperuntukan untuk kegiatan Pendidikan konservasi , penelitian dan terbatas bagi kunjungan umum dengan pengaturan-pengaturan tertentu sesuai dengan fungsi kawasan hutan.
•Pengelolaan PPKAB berdasarkan prinsip Kemitraan dengan lembaga-lembaga penggiat kegiatan Konservasi/ umum demi tercapainya tujuan program.
•Pengelolaan PPKAB didasarkan kepada program swakelola/cross subsidi silang.
•Legalitas usaha yang diterapkan di PPKAB diatur dalam pengelolaan Koperasi Edelweis Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

2.Reservasi
•Semua pengunjung yang akan masuk kawasan TNGGP atau PPKAB wajib lapor.
•Reservasi dipusatkan di kantor PPKA – Bodogol atau Kantor CII Lido, Contact Person, Ridwan 085697028756, Supian 08568357277,Elan 081386929602 Atau Tel/Fax (0251-8224963)
E-mail: ppkab@yahoo.co.id / http://ppkab.blogspot.com

•Apabila pada saat reservasi tidak ada staf PPKAB, reservasi dapat dilakukan oleh Petugas piket (Petugas TN, Interpreter atau Volunteer) yang ditugaskan oleh staf PPKAB, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor tersebut pada papan informasi yang tersedia atau menyampaikannya pada staf PPKAB.
•Pengunjung wajib membayar biaya Guide, program, tiket dan asuransi TNGGP Sesuai dengan besarnya biaya yang tertera dalam Program PPKAB (terlampir)
•Bagi pengunjung yang akan melakukan kegiatan penelitian, pengambilan gambar/ shoting dll, diwajibkan membuat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) di kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango – Cibodas sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
•Bagi pengunjung yang memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) akan dikenakan biaya; guide, penginapan, sewa/ ganti isi gas, tiket dan Asuransi berdasarkan biaya yang tertera dalam Program PPKAB (terlampir).
•Setiap pengunjung besar lebih dari 10 orang menginap, maupun kunjungan sehari hendaknya melakukan reservasi maksimal 2 minggu sebelum kegiatan.
•Setiap pengunjung yang melakukan survay ke PPKAB dan melakukan perjalanan ke jalur pendidikan akan dikenakan biaya guide dan tidak dikenakan biaya administrasi.
•Kunjungan yang melakukan reservasi/ konfirmasi tanggal yang di pesan, diharuskan memberikan uang Down Payment sebesar 40 % dari total biaya Program maksimal 3 hari setelah reservasi.
•Booking/ pemesanan tempat/ program tanpa Down payment, dapat diberikan tanggal kepada orang lain.
•Untuk pembatalan reservasi, Down Payment tidak dapat dikembalikan dan dianggap hangus.
•Jika ada perubahan pengurangan jumlah peserta pada saat kegiatan/ pada hari H, biaya akan tetap dihitung sesuai reservasi awal dan jika jumlah peserta pada saat kegiatan/ pada hari H bertambah, maka biaya akan dihitung sesuai jumlah penambahan peserta saat itu.
•Untuk pembayaran bisa langsung di bayar pada saat reservasi/ booking di tempat atau bisa melalui No. Rekening ………………… BCA kcp. ……….. atas nama ………………, dan untuk sisa pembayaran bisa dilakukan sebelum atau pada saat setelah kegiatan berlangsung.
•Bon penagihan (Invoice) bentuk rangkap dua dengan nomor urut sesuai standar yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pengunjung (ketua rombongan).
Lemba asli untuk pengunjung (menggunakan cap/ stampel PPKAB)
Lembar ke dua untuk arsip PPKAB.
•PPKAB berhak mengatur waktu dan jumlah calon pengunjung sesusai dengan kapasitas fasilitas PPKAB, daya dukung sumber daya manusia (interpreter), prinsip-prinsip ekowisata dan kawasan konservasi dengan sistem kunjungan terbatas.
•Bagi event organizer yang membawa tamunya, tidak diperkenankan melakukan kegiatan sendiri karena sudah menjadi tanggung jawab PPKAB, kecuali ada kesepakan yang jelas dan event organizer tersebut memahami apa yang menjadi tanggung jawab PPKAB.
•Bagi even organizer yang akan dan melakukan penjualan paket program PPKAB diatas jumlah minimal 10 orang, akan mendapatkan discount biaya program sebesar 10%.
•Pihak PPKAB tidak akan mengeluarkan diskon biaya program, kepada event organizer yang akan menjual paket diluar paket Program PPKAB.
•Batas maksimal pengunjung pendidikan/ ekowisata di PPKAB perhari adalah 150 orang(one day trip), batas maksimal pengunjung yang menginap di asrama adalah 30


orang dan untuk kapasitas menginap di Camping Area adalah 28 orang atau 7 tenda kapasitas masing – masing tenda 4 orang.
•Batas maksimal pengunjung yang menginap di SPB adalah 6 orang.
•Waktu kedatangan dan kepulangan tamu yang menginap dihitung maksimal selama 24 jam, mulai dihitung sesuai jam reservasi atau booking tamu.
•Segala bentuk kelalaian yang diakibatkan pengunjung berupa hilangnya barang bawaan/ rusaknya barang bawaan selama beraktifitas di PPKAB, menjadi tanggung jawab pihak pengunjung/ tamu bersangkutan.

3. Pogram Kegiatan
•PPKAB Mempunyai Program secara umum dengan tema ”Menyingkap Rahasia Hutan Hujan Tropis”, dengan menggunakan ”trade mark” Alam Kita.
•Staf PPKAB/ Interpreter PPKAB wajib menyampaikan program informasi konservasi kepada Pengunjung PPKAB.
•PPKAB akan menyiapkan program-program yang sesuai dengan Prinsip – prinsip pengelolaan PPKAB.
•Pihak PPKAB akan bekerjasama bila dimungkinkan dengan pihak event organizer dalam kelangsungan/pelaksanaan program yang dilakukan di PPKAB.
•Pihak BPH PPKAB berkewajiban membuka, menutup kunjungan tamu serta mengawasi segala aktifitas yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan.

4.Transportasi
•Pengunjung diperbolehkan membawa kendaraan sendiri yang sesuai dengan medan perjalanan (kendaraan four wheel drive).
•Kendaraan Pengunjung dapat dititipkan dilokasi-lokasi yang telah disediakan pihak PPKAB dengan biaya Parkir dan keamanan di bebankan kepada pemilik kendaraan.
•Pihak PPKAB menerima pesanan transportasi sesuai kesepakatan yaitu dapat menggunakan kendaraan four wheel drive (Jeep, dll.) atau kendaraan masyarakat (ojeg, angkot, dll.)
•Besarnya biaya transportasi PP adalah sebesar Rp. 400.000,- untuk four wheel drive, Ojek Rp. 40.000,- dan angkutan lokal Rp.250.000,-
•Pemilik kendaraan bermotor kecuali ojek yang di sewa pengunjung akan dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000,- untuk jasa PPKAB.
•Apabila selama kegiatan mengantar tamu terjadi hal-hal yang bersifat karena kelalaian sopir (habis bensin, mogok dll ) maka resiko dibebankan kepada sopir/ pemilik kendaraan.

5.Pelaksanaan kegiatan atau kunjungan
•Proses kegiatan dimulai dari penyambutan yang pelaksanaannya dapat dilakukan dilokasi PPKAB oleh Manajer PPKAB,Pihak TNGGP, Staf PPKAB/ Interpreter PPKAB.
•Tamu yang telah berada di PPKAB akan dlayani sesuai dengan Prosedur Pelayanan Tamu PPKAB (Welcome drink, berkunjung ke pusat informasi, Briefing, Program kegiatan).
•Setiap kegiatan yang dilakukan di PPKAB akan dikoordinir oleh Divisi Program/ Staf PPKAB yang diwakilkan, yang selanjutnya untuk koordinator kegiatan/ pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh interpreter PPKAB.
•BPH PPKAB akan menyediakan peralatan/ kebutuhan di lapangan bagi setiap Interpreter PPKAB.
•Manajer PPKAB bertanggung Jawab atas serangkaian kegiatan yang di lakukan di PPKAB.

6.Guiding/ Interpreter
•Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanduan, PPKAB bermitra dengan Staff TNGGP, Volunteer Eagle, Interpreter Tepala, masyarakat dan pihak lain yang memungkinkan untuk ikut dalam kegiatan pemanduan,
•Semua Pihak yang terlibat pemanduan di PPKAB, dinamakan Interpreter PPKAB.
•Semua pihak yang melakukan kegiatan pemanduan di PPKAB adalah interpreter yang telah mendapatkan izin dari pihak PPKAB.
•Kegiatan Pemanduan yang dilakukan di PPKAB diatur sepenuhnya oleh Badan Pengelola Harian PPKAB (BPH PPKAB).
•Interpreter PPKAB akan mendapat jaminan asuransi dan dapat menggunakan fasilitas yang ada di PPKAB selama kegiatan dan ketika beraktifitas non-guiding.
•Interpreter PPKAB akan mendapatkan jaminan konsumsi selama melaksanakan program/ kegiatan di PPKAB (jika tamu menginap dan berkegiatan lebih dari 6 jam).
•Service kunjungan oleh interpreter akan dlmulai dari Gerbang PPKAB/ tempat yang telah ditentukan sesuai dengan perencanaan program kegiatan.
•Interpreter PPKAB yang melakukan kegiatan pemanduan wajib menjaga nama baik PPKAB dan mentaati aturan-aturan sebagai berikut:
a.Memakai seragam yang disediakan BPH PPKAB/ memakai seragam Standar dilapangan yang dimiliki Interpreter PPKAB.
b.Menggunakan perlengkapan standar keamanan di hutan.
c.Bercermin kepada etika pemanduan.
•Interpreter PPKAB yang melakukan pemanduan, bertanggung jawab dan harus memperhatikan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pengunjung selama berkegiatan di PPKAB.
•Interpreter PPKAB wajib menyampaikan peraturan-peraturan/ tata tertib kegiatan dikawasan Konservasi.
•Interpreter PPKAB wajib membawa peralatan standar keamanan/ P3K dalam setiap kegiatan pemanduan.
•Pelaksanaan penanganan pertama pada kecelakaan di PPKAB dilakukan oleh interpreter PPKAB, BPH PPKAB/ Petugas, yang berada di lokasi kejadian dan bila kondisi si korban kritis akan dirujuk ke rumah sakit.
•Selama proses pemanduan Interpreter PPKAB wajib menyampaikan informasi-informasi yang ditemui kepada pengunjung (sesuai pengetahuan) dan tidak dibenarkan untuk berbohong mengenai informasi yang harus disampaikan kepada pengunjung.
•Intensif atau fee dari kegiatan pemanduan adalah sebesar harga yang telah di tentukan BPH PPKAB (terlampir).
•Apabila dalam proses interpretasi dan service kunjungan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak interpreter, maka pihak PPKAB berhak menegur yang bersangkutan secara langsung.
•Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemanduan, interpreter wajib meningkatkan pengetahuannya tentang materi interpretasi.
•Untuk setiap kunjungan yang membutuhkan pemanduan pihak PPKAB akan berkoordinasi dengan pihak Interpreter PPKAB.
•Interpreter dapat menolak untuk mengikuti kegiatan PPKAB apabila pihak Interpreter PPKAB memiliki kegiatan Internal.
•Interpreter PPKAB yang terlibat dalam kegiatan pemanduan wajib mengikuti briefing dan evaluasi yang dilakukan pihak PPKAB.
•Semua pihak yang beraktifitas di PPKAB bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kebersihan.

7.Fasilitas
•PPKAB akan mengfungsikan semua fasilitas yang ada sesuai dengan peruntukannya dengan rincian;
a.Ruang loket difungsikan sebagai Pos Jaga.
b.Ruang volunteer difungsikan sebagai ruang sekretariat Volunteer dan Pos Jaga.
c.Ruang pusat informasi center difungsikan sebagai kantor BPH PPKAB, pelayanan administrasi, perpustakaan dan pusat Informasi pengunjung.
d.Ruang restoran difungsikan sebagai Ruang makan, menerima tamu dan Diskusi.
e.Gazebo akan difungsikan sebagai Ruang makan, Diskusi.
f.Ruang asrama 1 dan 2 akan difungsikan sebagai ruangan istirahat/ tidur.
g.Ruang kelas akan difungsikan sebagai ruang diskusi, pemutaran slide dll.
h.Ruang BPH difungsikan sebagai kantor BPH, ruang Interpreter dan ruang penyimpanan barang.
i.Musholah difungsikan sebagai tempat Sholat.
j.Area camping di fungsikan sebagai area camping dll.
k.SPB difungsikan sebagai lokasi kegiatan pendidikan dan peneliti.

8.Pelaturan
•Memelihara ketenangan di dalam kawasan dengan tidak menyalakan radio/tape /mengeluarkan suara yang keras/ gaduh.
•Memelihara tingkah laku yang santun dengan memberi salam/ mengetuk pintu sebelum memasuki setiap ruangan, Membuka alas kaki, setiap memasuki ruangan, Menghormati batas-batas ruang yang diperuntukan bagi lelaki dan perempuan.
•Menjaga dan memelihara kebersihan didalam kawasan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, Memisahkan sampah organik (seperti kulit pisang, daun-daunan dsb) dari sampah non organik (sampah sukar membusuk seperti plastik, kertas, kaleng, puntung roko dan abunya, dsb), tidak membuat coretan atau tulisan identitas diri dengan bahan apapun didalam kawasan konservasi seperti mencoret/ mengukir pada batu atau pohon dsb), Merapikan/ membersikan/ menempatkan kembali fasilitas ppkab yang telah di gunakan seperti sedia kala, Menggunakan air dan penerangan secukupnya
•Membatu upaya pelestarian kawasan konservasi dengan tidak merokok selama memasuki Jalur/ Kawasan, memungut sampah yang di temui didalam kawasan, Tidak memotong/ menebang/ mengambil/ memetik segala jenis tumbuhan/ pohon yang ada di dalam kawasan, tidak mengambil/ menangkap satwa yang ada di dalam kawasan, tidak membuang biji-bijian dari buah yang dibawa dari luar kawasan seperti jeruk, pepaya dsb, Tidak memasukan tumbuhan atau satwa yang bukan flora atau fauna asli, menegur siapa saja yang melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
•Menjaga dan melindungi aset-aset yang berada didalam kawasan dengan tidak merusak/ mengambil/ merubah bangunan/ fasilitas lain yang berada didalam kawasan yang sesuai dengan fungsinya.
•Dilarang membawa, menggunakan dan mengkonsumsi minuman beralkohol/ obat – obatan telarang selama berada di PPKAB/ Kawasan.
•Bagi kegiatan Penelitian, praktek kerja lapangan atau kegiatan ilmiah di wajibkan melaporkan hasil kegiatan sementaranya secara tertulis dan menyerahkan hasil kegiatan lengkapnya maksimal 1 bulan setelah kegiatan kepada BPH PPKAB dan Kepada Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

9.Sanksi
•Pengunjung akan dikenakan sanksi berupa teguran oleh BPH PPKAB bila ketahuan atau terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
•BPH PPKAB akan menghentikan segala kegiatan/ aktifitas pengunjung bila terbukti melakukan kegiatan yang melanggar peraturan dan ketentuan undang – undang yang berlaku.

Hal-hal yang belum diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan diatur selanjutnya oleh pihak BPH PPKAB sebagai aturan tidak tertulis .


Mengetahui,
Manager PPKAB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar